Dua Saksi Akui Diarahkan untuk Kaitkan Nama Teddy Minahasa Selama Penyidikan

Senin 20-02-2023,19:11 WIB
Editor : Zeri

"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik jenderal bintang dua. Jadi hanya jenderal atau jenderal bintang dua?" tanya Teddy kepada saksi Janto.

"Memang jenderal bintang dua," jawab saksi Janto kepada Teddy.

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal bintang dua tersebut?" Teddy mempertegas.

"Iya gitu," jawab saksi Janto lagi.

Sementara itu, saksi Muhammad Nasir pun turut memberikan keterangan yang dama dengan Janto Situmorang.

BACA JUGA:Ayah AKBP Dody Tak Percaya Anaknya Terlibat Kasus Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa, Pasti Ada yang Menekan

Nasir pun mengatakan bahwa seseorang yang mengarahkannya tersebut berasal dari Direktorat Narkoba.

"(Yang mengarahkan) Benar ada. Yang pasti saya gatau yang mengarahkan siapa karena saya posisi di dalam sel ada penyidik juga," kata Nasir.

"Saudara diperiksa dimana ?," tanya Teddy.

"Di Direktorat Narkoba," jawab Nasir.

BACA JUGA:Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik

Dalam proses pemeriksaan penyidik dari Polda Metro Jaya terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.

Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat.

Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Menyangkal Ditetapkan Tersangka

Kategori :