Dua Saksi Akui Diarahkan untuk Kaitkan Nama Teddy Minahasa Selama Penyidikan

Senin 20-02-2023,19:11 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini, salah satunya saksi yang juga terdakwa Aiptu Janto Situmorang.

Pada persidangan ini, Teddy Minahasa sempat mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan beberapa pertanyaan.

Teddy mempertanyakan apakah ada yang meminta saksi mengaitkan namanya saat proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Diketahui ada dua saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus ini yakni Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Saksi Janto.

"Kalau untuk itu ada, Pak," jawab saksi Janto dengan tegas.

Kemudian, Teddy menanyakan siapa sosok yang berusaha mengarahkan saksi Janto menyeret namanya dalam kasus ini.

BACA JUGA:Henry Yosodiningrat Kenal Teddy Minahasa Masih Pangkat AKP

Namun saksi Janto mengaku tidak mengetahui nama penyidik tersebut.

"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak, Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," jelas Saksi Janto menjawab pertanyaan Teddy.

Kepada Teddy, Janto membenarkan hal yang diarahkan kepada dirinya saat pemeriksaan termasuk soal asal sabu yang disebut berasal jenderal bintang dua.

Teddy kemudian memperjelas pertanyaan mengenai keterangan Janto dalam pemeriksaan mengenai sabu milik Jendral bintang dua.

BACA JUGA:Bersedia jadi Pengacara Teddy Minahasa, Horman Paris: Pelajari Dulu

Kategori :