Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus Mega korupsi, yang menyeret sejumlah pihak dari perusahaan swasta dan salah satu bank plat merah nasional.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, bersama Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah SH MH, membeberkan secara gamblang modus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel Senin 10 November 2025 kemarin, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengajuan kredit investasi kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada tahun 2011.

Pengajuan dilakukan oleh Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dengan surat permohonan bernomor 311/BSS/fpi/VII/2011 sebesar Rp760,8 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Dua tahun berselang, tepatnya pada 2013, WS yang juga menjabat sebagai Direktur PT SAL, kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada kantor pusat salah satu bank plat merah di Jakarta, dengan surat nomor 01/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 senilai Rp677 miliar.

"Modus yang dijalankan WS dan pihak-pihak terkait, menurut hasil penyidikan, dilakukan dengan memasukkan data dan fakta fiktif dalam dokumen memorandum analisa kredit yang menjadi dasar pertimbangan pihak bank untuk menyetujui pinjaman," ungkap Kajati.


Para tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan--Fadli

Padahal, lanjutnya dalam praktik di lapangan, banyak persyaratan kredit yang tidak dipenuhi, mulai dari syarat agunan, realisasi kebun plasma, hingga pembangunan kebun kelapa sawit yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Tidak hanya itu, ditambahkan Aspidsus Dr. Adhryansyah SH MH bahwa PT BSS juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,2 miliar lebih, sedangkan PT SAL menerima fasilitas kredit senilai Rp900,6 miliar lebih.

Kini, seluruh fasilitas kredit tersebut berstatus macet dengan kolektabilitas 5, alias gagal bayar total.

"Proses penyidikan telah dilakukan cukup lama dan melibatkan lebih dari seratus saksi," ungkap Aspidsus Adhryansyah. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Uang 'Transport' Puluhan Juta Buat Eks Kadis Terungkap di Pengadilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait