Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Bedah 6 Raperda dan Raperwali Lubuk Linggau, Fokus Pajak hingga ASN

Kemenkum Sumsel Bedah 6 Raperda dan Raperwali Lubuk Linggau, Fokus Pajak hingga ASN

Pemkot Lubuk Linggau Harmonisasikan Produk Hukum, Kemenkum Sumsel Beri Catatan Penting--

Palembang, sumeks.co-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat kualitas produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan regulasi nasional. Salah satunya melalui rapat harmonisasi terhadap enam rancangan peraturan milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel tersebut membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pajak daerah, hingga penguatan sistem administrasi ASN.

Regulasi yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pedoman penilaian kompetensi ASN, aturan pakaian dinas ASN, tata naskah dinas, fleksibilitas kerja ASN, hingga peta jalan pembangunan kependudukan 2025–2029.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh rancangan aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuk Linggau Heri Zulianta, Inspektur Daerah Erwin Armeidi, Kepala Bapenda Hasan Basri, Kepala BKPSDM Dian Chandera, Plt Kepala Bappeda Ira Dwi Ariyati, hingga Kepala DPPKB Deasi Novia.

Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Habibullah, yang membuka jalannya rapat harmonisasi tersebut.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa secara substansi materi muatan dalam rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, tim masih menemukan sejumlah catatan teknis terkait sistematika penulisan dan teknik penyusunan regulasi yang belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kemenkum Sumsel Ikuti Penguatan Analis Kebijakan

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan

Menurutnya, harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian aturan dengan regulasi nasional, tetapi juga membantu pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang lebih sistematis dan efektif untuk masyarakat.

“Melalui proses harmonisasi, diharapkan setiap produk hukum daerah dapat tersusun secara sistematis, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah,” ujar Maju Amintas.

Pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyatakan menerima seluruh masukan dari tim perancang dan siap melakukan penyempurnaan draft regulasi sesuai hasil harmonisasi yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait