Banner Pemprov

Heboh! Sindikat Penjual iPhone Murah di Mall Palembang Dibongkar, Ternyata Pakai Modus IMEI Turis

Heboh! Sindikat Penjual iPhone Murah di Mall Palembang Dibongkar, Ternyata Pakai Modus IMEI Turis

Polda Sumsel Gerebek Jaringan Suntik IMEI, iPhone Black Market Dijual Bebas di Mall Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan ponsel impor atau black market (BM) yang menggunakan IMEI turis untuk mengaktifkan jaringan seluler Indonesia.

Dalam kasus ini, empat orang tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Palembang, Bali, dan Batam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penawaran jasa aktivasi atau “suntik IMEI” di salah satu konter ponsel di kawasan Palembang Square (PS) Mall.

Modus yang digunakan pelaku adalah menjual ponsel internasional dengan harga lebih murah setelah IMEI perangkat diaktifkan menggunakan data turis asing.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada jaringan yang diduga telah menjalankan praktik tersebut secara terorganisir.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan adanya penjualan ponsel internasional yang telah diaktivasi menggunakan jaringan provider lokal dengan masa aktif sekitar tiga bulan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2 Juni 2026).

Dalam pemeriksaan awal di salah satu konter ponsel di PS Mall, petugas menemukan beberapa unit iPhone berstatus internasional yang telah aktif menggunakan jaringan seluler Indonesia. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Hilangkan Ego Sektoral, Perkuat Kolaborasi Demi Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pimpin Upacara Pancasila, Kapolda Sumsel Soroti Pentingnya Keadilan dalam Pelayanan Publik

Polisi kemudian menangkap Ahmad Rifai (43), yang diduga menjadi otak utama dalam praktik manipulasi aktivasi IMEI. Ia diamankan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan data paspor milik warga negara asing untuk mendaftarkan IMEI perangkat ke sistem operator seluler Indonesia tanpa izin pemilik dokumen.

“Data paspor diperoleh dari sejumlah wisatawan asing yang berada di Bali. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan IMEI perangkat secara ilegal,” kata Listiyono.

Selain Ahmad Rifai, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang diduga berperan menawarkan jasa aktivasi IMEI sekaligus menjual ponsel impor yang telah diaktifkan. Mereka adalah Rudi Kusuma (42) di Palembang, Bagus Rana Wijaya (40) di Denpasar, serta Irvan Jaya (28) di Batam.

Menurut penyidik, tarif jasa suntik IMEI yang ditawarkan para pelaku mencapai Rp250 ribu per perangkat dengan masa penggunaan jaringan lokal sekitar tiga bulan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka utama diduga memanfaatkan layanan aktivasi IMEI khusus wisatawan asing melalui platform operator seluler dengan cara memalsukan data pengguna. Data paspor dan barcode IMEI diedit sedemikian rupa agar terlihat sah saat proses registrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait