Penilaian IRH 2026, Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Pemda Ogan Ilir
Kanwil Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan Penilaian IRH Tahun 2026--
Kemenkum Sumsel Dampingi Penilaian IRH untuk Perkuat Reformasi Hukum di Ogan Ilir Ogan Ilir,
sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan reformasi hukum di daerah melalui pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan yang diberikan kepada Tim Asesor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (06 Mei 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin oleh Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.
Pendampingan dilakukan guna meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus memperkuat kualitas tata kelola regulasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim pendamping memaparkan sejumlah tahapan penting dalam proses penilaian mandiri IRH, mulai dari mekanisme pengisian, kelengkapan data dukung, hingga indikator penilaian yang menjadi perhatian dalam evaluasi reformasi hukum daerah.
Selain fokus pada pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026, pemerintah daerah juga didorong untuk mulai menyiapkan kebutuhan data dukung penilaian IRH Tahun 2027 sejak dini.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Persiapan Diklat PPNS KI untuk Perkuat Penegakan Hukum
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Merek Popblak kepada Pelaku UMKM
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penilaian dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai target yang ditetapkan.
Pendampingan juga dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi terkait tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang sebelumnya telah dilakukan. Dengan adanya evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara Tim Sekretariat Wilayah dengan Tim Asesor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Berbagai kendala teknis maupun strategi peningkatan nilai IRH menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan data dukung monitoring dan evaluasi Tahun 2025 yang nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penilaian dan penguatan reformasi hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa reformasi hukum daerah membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kualitas tata kelola regulasi serta efektivitas pembentukan produk hukum daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











