Kanwil Kemenkum Babel Inventarisasi Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih Bangka Barat
Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat--
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 15 Desember 2025 mulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar Desa Ibul dan Desa Peradong.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Kepala Desa Ibul, Kabupaten Bangka Barat. Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Babel melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ibul yang diwakili oleh Sekretaris Desa Roma Irawan.
Pihak desa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Babel dalam rangka pengayoman serta perlindungan produk-produk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ibul.
Selain itu, Pemerintah Desa Ibul juga menyampaikan harapan agar ke depan terdapat koordinasi lanjutan, khususnya dalam bentuk pendampingan administratif dan teknis terkait proses pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi desa.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melanjutkan kegiatan koordinasi ke Kantor Kepala Desa Peradong, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel mendorong Koperasi Desa Merah Putih di Desa Peradong untuk memanfaatkan Merek Kolektif sebagai sarana perlindungan hukum sekaligus penguatan identitas produk desa.
Pengurus Desa Peradong menyampaikan bahwa desa tersebut memiliki beragam produk olahan yang potensial, terutama hasil laut dan hasil kebun, yang selama ini dikelola secara kolektif oleh masyarakat.
Produk-produk tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan dan dipasarkan secara bersama melalui skema Merek Kolektif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi Merek Kolektif merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan terhadap koperasi desa.
“Pendataan potensi Merek Kolektif ini penting untuk memastikan koperasi memiliki arah pengembangan yang jelas, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesiapan produk untuk dipasarkan secara kolektif,” jelas Kaswo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pemanfaatan Merek Kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA:146 Paralegal Desa dan Kelurahan Bangka Barat Ikuti Pelatihan Kanwil Kemenkum Babel
“Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi kebijakan pusat, sekaligus memastikan pemanfaatan Merek Kolektif benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh koperasi dan masyarakat desa,” ungkap Johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



