Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

Sidang perkara Kades Pematang Panggang perkara ijazah palsu dengan agenda putusan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, amar putusan untuk terdakwa Kades Pematang Panggang, Ibrahim dibacakan majelis hakim diketahui Iqbal Lazuardi SH dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH.
Persidangan perkara ijazah palsu Terdakwa Kades Ibrahim agenda putusan dijaga ketat oleh personel Polres OKI.
BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
Dibacakan hakim ketua Iqbal Lazuardi SH, amar putusan untuk terdakwa Ibrahim yang dimulai pukul 11.25 WIB. Setengah jam lebih hakim ketua membacakan amar putusan.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Ibrahim telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp.
"Dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu," jelas hakim dalam persidangan.
Majelis hakim membacakan, terdakwa Ibrahim dihukum selama 10 bulan dengan tidak dijalani oleh terdakwa dan masa percobaan selama 1 tahun.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang OKI di PN Kayuagung
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Hamerlin SH selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Usai dibacakan majelis hakim amar putusan untuk terdakwa Ibrahim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH dan Noviyanto SH menyatakan pikir pikir.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayuagung pun menyampaikan pikir pikir atas amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, disampaikan Majelis hakim terkait adanya pendukungan masyarakat terhadap terdakwa yakni agar terdakwa tetap menjabat sebagai Kades agar sampai habis masa jabatan itu merupakan diluar wewenang pihak Pengadilan Negeri Kayuagung.
BACA JUGA:Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: