Pencuri Motor di OKI Tembakan Tiga Kali Peluru Senpi Rakitan Saat Dikejar dan Dihadang Warga

Pencuri Motor di OKI Tembakan Tiga Kali Peluru Senpi Rakitan Saat Dikejar dan Dihadang Warga

Pelaku curas di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI ditangkap. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa dan hutan gelam PT PSM. Sepeda motor korban berhasil diamankan warga bersama anggota Polsek,” tambah Kapolres.

Selanjutnya, pelaku dilakukan pengejaran dan akhirnya keesokan harinya, Senin 6 Oktober 2025 hari ini sekitar pukul 06.30 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku di kawasan jalan kebun PT PSM. 

BACA JUGA:ALAMAK, 3 Pelaku Curas Kendaraan Bermotor Pengendara Saat Arus Balik Mudik Ternyata Semuanya Tuna Rungu

BACA JUGA:Lukai Korban dengan Pisau Rampas Motor, Pelaku Curas di Desa Jungkal Diungkap Polres OKI

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Adapun dari tangan pelaku, anggota menyita sejumlah barang bukti. 

Kapolres mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver. 

Termasuk juga 3 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, 1 butir proyektil peluru 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T. 

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan pelaku ia melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:4 Tahun Kabur, Komplotan Curas dan Pemerkosa yang Mengaku Anggota Pol PP di Banyuasin Ditangkap

BACA JUGA:Dua Pelaku Curas Bersenpi di OKI Diringkus Polsek Lempuing, Satu Masih Berstatus Pelajar

"Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Namun apa pun alasannya, perbuatannya tetap melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya. 

Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait