Kasus Korupsi Retribusi Parkir Rp1,1 Miliar, Jaksa Tuntut 3 Eks Pejabat Dishub Banyuasin 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Retribusi Parkir Rp1,1 Miliar, Jaksa Tuntut 3 Eks Pejabat Dishub Banyuasin 3 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang menjerat tiga mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki babak krusial.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 2 Oktober 2025, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Anthony Liando, mantan Kepala Dishub Banyuasin; Eko Prasetyo, eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat; serta Salamun, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat.
Menurut jaksa penuntut umum, ketiganya terbukti terlibat dalam penggelapan dana retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,147 miliar.
BACA JUGA:Nama Kadishub Banyuasin Disebut-Sebut Terima Kucuran Dana dalam Kasus Retribusi Parkir
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Meski tuntutan pidana pokoknya sama, denda yang dikenakan berbeda. Untuk Anthony Liando dan Eko Prasetyo, jaksa menuntut denda sebesar Rp250 juta.
Tiga terdakwa korupsi retribusi parkir Dishub Banyuasin digiring ke mobil tahanan usai pembacaan tuntutan 3 tahun penjara--
Bedanya, Anthony dikenakan hukuman subsider 8 bulan kurungan, sedangkan Eko subsider 1 tahun. Sementara itu, Salamun dituntut membayar denda Rp167 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
- Modus Penggelapan: Dari Manipulasi Laporan hingga Potongan Setoran
Dalam dakwaan yang dibacakan, tim Kejari Banyuasin menguraikan berbagai modus yang digunakan para terdakwa untuk menggelapkan dana retribusi parkir.
Pertama, pengurangan setoran. Uang retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah dipotong sebagian untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: