Masriati Bakal Pimpin Sidang Korupsi Menjerat Fitrianti Agustinda–Dedi Siprianto

Masriati Bakal Pimpin Sidang Korupsi Menjerat Fitrianti Agustinda–Dedi Siprianto--
Sebagaimana diketahui, Fitrianti dan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana biaya pengganti pengolahan darah di UTD PMI Palembang untuk periode 2020–2023.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk mendukung pelayanan transfusi darah bagi masyarakat.
Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dana justru diselewengkan hingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Fitrianti menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi mendekam di Rutan Kelas IA Palembang.
Proses persidangan keduanya diyakini akan menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Fitrianti sebagai mantan pejabat daerah, tetapi juga karena kasus ini menyangkut lembaga kemanusiaan yang mestinya bersih dari praktik korupsi.
Agenda sidang perdana ini, baru menjadi awal dari rangkaian panjang proses hukum yang harus dilalui kedua terdakwa.
Publik tentu akan menunggu sejauh mana dakwaan yang dibacakan JPU dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi, serta bagaimana majelis hakim nantinya menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: