Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang penuhi syarat ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh MenPAN RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 2 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

 

1. Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK meskipun tidak memenuhi lowongan kebutuhan

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati

2. Tenaga honorer terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 meskipun dinyatakan tidak lulus

Sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu pada 28 Agustus - 22 September 2025.

Adapun jadwal usulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dijadwalkan oleh BKN pada 28 Agustus - 25 September 2025.

Sementara itu, penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan oleh BKN pada 28 Agustus - 30 September 2025.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: