Permohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung Capai 814 pada Triwulan III 2025

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, saat memaparkan data peningkatan permohonan kekayaan intelektual triwulan III tahun 2025.--
Tujuannya adalah agar setiap karya, produk, maupun inovasi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Kanwil Kemenkum Babel terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI, agar setiap karya maupun produk yang dimiliki mendapat perlindungan hukum,” pungkas Johan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Mahasiswa UBB Daftarkan Hak Cipta Lagu Mars Agribisnis
Tren positif ini menandakan bahwa masyarakat Bangka Belitung semakin memahami bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dijaga.
Tidak hanya bermanfaat bagi pencipta, tetapi juga memberikan dampak besar pada sektor ekonomi kreatif.
Dengan tercatatnya KI, para pemilik karya memiliki jaminan perlindungan hukum sehingga karya mereka tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain.
Selain itu, peningkatan jumlah permohonan KI juga sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum dan HAM yang mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk lebih aktif dalam mendaftarkan karya mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: