PN Palembang Vonis Mati Kurir Sabu 7 Kg dan 47 Ribu Butir Ekstasi

Ilustrasi vonis pidana mati terdakwa kurir 7 kilogram sabu dan 47 butir pil ekstasi--
- Jaringan Narkotika dan Peran Terdakwa
Lebih jauh, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Alfin bukan hanya sekali terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Setidaknya, lima kali terdakwa Alfin Rifki Kurniadi menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Dalam setiap aksinya, Alfin disebut bekerja untuk seorang bandar bernama Mirza.
Terdakwa mendapat instruksi langsung dari Mirza untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke lokasi yang telah ditentukan.
Sebagai imbalannya, Alfin mendapatkan upah Rp5 juta setiap kali berhasil melaksanakan perintah tersebut.
Modus ini dijalankan berulang kali hingga akhirnya terungkap dalam operasi penangkapan besar pada awal tahun.
- Hukuman Berat untuk Efek Jera
Majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang disita sangat fantastis dan berpotensi merusak generasi muda jika sampai beredar di masyarakat.
Atas dasar itu, hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam kehidupan generasi bangsa. Karena itu, hukuman mati dinilai setimpal," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Sumsel, untuk menindak tegas peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi pun, menjadi catatan penting dalam sejarah persidangan di Palembang guna memberantas peredaran narkotika yang saat ini makin menggila.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: