Petinggi PT Pinago Utama Terseret Penyidikan Korupsi Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun

Petinggi PT Pinago Utama Terseret Penyidikan Korupsi Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Foto: Fadly/sumeks.co-

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Kredit Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL, 60 Saksi Diperiksa Penyidik

"Kalau detilnya tidak bisa kita publikasi, karena masuk dalam materi penyidikan perkara," jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan pemeriksaan terhadap para pejabat perusahaan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti sekaligus mendalami konstruksi kasus.

Dari keterangan para saksi, penyidik nantinya akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap kepada sejumlah nama lainnya juga dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidikan, dan diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Vanny.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa, baik dari PT Pinago Utama, PT BSS, maupun PT SAL.

Sebelumnya, sederet nama pejabat Pemprov Sumsel dan pihak perusahaan juga telah diperiksa.

Di antaranya, Sigit Wibowo yang pernah menjabat Kadis Kehutanan tahun 2012, FR mantan Kadis Perkebunan periode 2012–2016, serta AI yang pernah menjadi Kadishub Banyuasin tahun 2008.

Dari pihak swasta, hadir WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, V sebagai Direktur Keuangan, serta MS Komisaris PT BSS.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Lokasi tersebut meliputi kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta rumah pribadi WS yang juga berada di kawasan Mayor Ruslan.

Langkah penyidik semakin diperkuat dengan penyitaan barang bukti. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar. Selain itu, aset bernilai sekitar Rp400 miliar juga sudah diblokir untuk kemudian dilelang.

"Dalam kasus korupsi, bukan hanya penetapan tersangka dan pemidanaannya yang penting, melainkan juga bagaimana negara bisa diselamatkan dari kerugian. Dari hasil penyitaan uang itu, kami sudah mengamankan setengah triliun lebih. Jika seluruh aset berhasil diamankan, potensi penyelamatan kerugian negara bisa mendekati Rp1 triliun," ungkap Adhryansah saat itu.

Jumlah tersebut cukup signifikan, mengingat kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait