Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda

Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda

Majelis hakim perkara sidang terdakwa Ibrahim di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Meskipun tiba di Kayuagung sekira pukul 11.30 WIB menuju Kantor PN Kayuagung tetap semangat untuk menyampaikan tuntutan mereka. 

Para pendemo meminta bebaskan Kades mereka karena tidak bersalah, Kades adalah korban. 

BACA JUGA:Dengan Pengawalan Paspampres, Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Seseorang Terkait Tudingan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Mengatasi Maraknya Ijazah Palsu, Kemendikbudristek Dikti Perkenalkan Sistem PIN

"Kami minta bebaskan dari semua tuntutan untuk Kades kami. Karena Kades kami korban sindikat ijazah yang terstruktur," jelas koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto. 

Disampaikan Koordinasi Aksi Lapangan, Indra Purwanto, seluruh masyarakat meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum seadil-adilnya. 

"Mudah mudahan yang mulia memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai tuntutan kita bersama-sama meminta bebas," lantangnya. 

Sejumlah spanduk yang berisikan tulisan meminta agar Kades Pematang Panggang dibebaskan dari segala tuntutan. 

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Cik Ujang Sampaikan Ini

Dimana Kades ini murni sebagai korban, minta dibebaskan dan menjabat sebagai Kades sampai selesai masa jabatan. 

Salah satu perwakilan warga Desa Pematang Panggang, Yusuf dihadapan Ketua PN Kayuagung dan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH yang diterima menyampaikan, bahwa tuntutan terlalu tinggi, karena Kades korban sindikat ijazah. 

"Kami mohon dengan sangat PN Kayuagung untuk memberikan putusan bebas. Atau pidana percobaan karena beralasan telah membangun desa kami," ungkapnya. 

Lanjutnya, para warga desa meminta Kades tetap melanjutkan jabatannya. Dimana banyak pembangunan yang dilakukan oleh Kades. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait