Dinas Perdagangan OKI Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Takaran di SPBU Kayuagung, Hasilnya!

Petugas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten OKI lakukan pengujian akurasi takaran di SPBU Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Petugas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pengawasan dan sekaligus pengujian akurasi takaran di SPBU Kayuagung.
Rupanya, petugas Kemetrologian ini melakukan pengawasan dan pengujian akurasi takaran tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Lapor Bupati.
Yakni laporan itu masuk pada 07 September 2025 mengenai dugaan kecurangan takaran pada SPBU di Jalan Muchtar Saleh Kayuagung.
Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Ir Sahrul MSi, melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Nurul Hidayat SH, pengujian akurasi takaran di SPBU Kayuagung telah dilaksanakan, Senin 8 September 2025 kemarin.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Aksi Nakal Penimbun BBM Subsidi di SPBU, Amankan Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin
"Jadi kemarin itu adanya laporan dugaan kecurangan takaran, kita langsung lakukan pengujian," ujar Nurul, didampingi Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu SH, Selasa 9 September 2025.
Nurul menjelaskan, usai dilakukan pengujian akurasi takaran disaksikan oleh pihak SPBU langsung, untuk seluruh hasil pengujian menunjukkan angka yang masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
"Pengujian akurasi takaran ini menggunakan alat. Sehingga dapat diketahui kebenaran takaran pada pompa ukur BBM di SPBU tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam melakukan pengujian akurasi dengan metode pengukuran standar sesuai persyaratan metrologi legal.
BACA JUGA:Diberi Rp5 Juta Bawa 1Kg Sabu Tujuan Muaraenim, Kurir Jaringan Internasional Diamankan Depan SPBU
Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan di SPBU sesuai dengan standar pengukuran yang sah.
"Pada pengujian dilakukan menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan metrologi legal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: