Bawaslu Selidiki Pelantikan 265 ASN di Muara Enim Diduga Langgar Aturan Pilkada

Bawaslu Selidiki Pelantikan 265 ASN di Muara Enim Diduga Langgar Aturan Pilkada

Ketua Bawaslu Muara Enim Zainuddin MSi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Menanggapi laporan masyarakat terkait pelantikan 265 ASN, Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah mempertanyakan pelaksanaan pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang.

Pertanyaan ini kemungkinan berkaitan dengan potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu, mengingat jumlah pejabat yang dilantik cukup besar.

"Sudah kami konfirmasi melalui BKPSDM Muara Enim mempertanyakan apakah sudah ada belum izin dari Mendagri terkait pelantikan ASN sebanyak 265 orang hari ini," ujar Ketua Bawaslu Muara Enim Zainuddin MSi, Salasa 28 Mei 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengatur larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Tunaikan Kurban Online via BRImo, Berikut Panduan Lengkap

"Jadi sudah kita sampaikan (Pertanyaan masyarakat, red) kepada BKPSDM. Dijawab oleh Kepala BKPSDM sudah ada (Persetujuan) tetapi kami minta kepala BKPSDM untuk menyampaikan kepada kami, hingga saat ini belum ada jawaban secara detail (Secara tertulis), nanti kalau ada jawabannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali dalam sambutannya menyampikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini, yaitu terdiri dari 17 orang pengukuhan atau pelantikan kembali dikarenakan perubahan nomenklatur organisasi, kemudian 125 orang pejabat administrator (eselon III.a dan eselon III.b).

Kemudian 8 orang pejabat fungsional Kepala Puskesmas dan 115 orang pejabat pengawas (eselon IV.a dan eselon IV.b), yang semuanya merupakan bagian dari dinamisasi, proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel dalam Pemkab. Muara Enim.

Kegiatan ini, kata dia, tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin serta memenuhi azas legalitas, melalui berita acara tim penilai kinerja Kabupaten Muara Enim (Baperjakat) tanggal 20 Januari 2024 Nomor : BA/01/TPK/2024 dan Nomor: BA/02/TPK/2024.

Surat Bupati Muara Enim Tanggal 25 Januari 2024 Nomor : 821.2/085/BKPSDM-2/2024 hal Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Gubernur Sumatera Selatan.

Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 19 Februari 2024 Nomor : 821/2131/BKD.II/2024 hal Izin Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Surat Bupati Muara Enim tanggal 16 Februari 2024 Nomor : 821.2/186/BKPSDM-2/2024 hal Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi dan Promosi Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Kepala Badan Kepegawaian Negara Surat Izin Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 22 April 2024 Nomor : 2261/R-AK.02.02/SD/K/2024 hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan dan Promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pelaksana di Pemkab Muara Enim Dan Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Mei 2024 Nomor : 100.2.2.6/3357/OTDA hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab Muara Enim.

Serta surat persetujuan melantik dari Gubernur Sumatera Selatan tanggal 16 Mei 2024 Nomor : 821/4933/BKD.II/2024 hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab Muara Enim.

"Semua ini tak lebih sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi agar dapat bekerja dengan baik. Saya berharap jabatan yang selama ini kosong dapat terisi oleh pejabat definitif yang mampu memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mencapai target dari program-program kegiatan yang sudah direncanakan pada perangkat daerah tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: