Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

Kedua pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 12.25 WIB. 

Penangkapan tersebut, dilakukan petugas di pinggir Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial A, 43 tahun, dan S, 53 tahun, yang mana keduanya merupakan warga Desa Pinang Mas. 

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit handphone.

Kemudian, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi," ungkap Kasat Res Narkoba.

BACA JUGA:Sempat Mau Melarikan Diri Saat Dikejar Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Pengedar Sabu Akhirnya Nyerah

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait