Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA, 38 tahun, seorang petani warga Desa Tanjung Temiang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah toples plastik kecil merk VIOLA warna pink.
Kemudian, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu. Satu buah korek api gas tanpa kepala beserta jarumnya.
Satu unit handphone merk Realme C2, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya," ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di belakang rumah dan di sekitar tumpukan bunga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: