Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa

Wajib pajak melakukan pembayaran pajak di kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI-1. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor bersama Samsat serentak melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak juga dilaksanakan di kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI-1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.
Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Mulyanto SH MH Bappenda Provinsi Sumsel, mengatakan untuk launching pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini dimulai Minggu 17 Agustus 2025, dimana masyarakat atau wajib pajak mulai melakukan pembayaran di Selasa 19 Agustus 2025.
Dijelaskan Mulyanto, kepada masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya jangan lupa berlaku hingga 17 Desember 2025 mendatang.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dibuka pekan lalu hingga 17 Desember 2025 mendatang. Jadi kepada masyarakat Kabupaten OKI agar manfaatkan kesempatan ini," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Rabu 27 Agustus 2025.
Diungkapkan Mulyanto, untuk pelayanan pemutihan kendaraan bermotor ini meliputi PKB dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak. Lalu pajak 1 tahun berjalan.
"Jadi wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi untuk yang pajak 1 tahun nunggak," ujarnya.
Termasuk bebas biaya BBN-KB II. Serta bebas biaya pajak progresif. Juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
BACA JUGA:Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diperlukan? Mengupas Manfaat dan Tujuannya Bagi PAD Sumsel
BACA JUGA:Ibarat Buah Simalakama Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?
Lanjutnya, untuk pelayanan pemutihan kendaraan bermotor bagi wajib pajak ini dilaksanakan seperti biasa yaitu hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: