Simpan Sabu-Sabu dalam Tisu Warga Lempuing OKI Dihukum 6 Tahun Penjara

Simpan Sabu-Sabu dalam Tisu Warga Lempuing OKI Dihukum 6 Tahun Penjara

Sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Agus Jainudin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 6 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara. 

Pada persidangan amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Agung Nugraha SH dengan hakim anggota Eka Aditya SH dan Kurnia Ramadan SH, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pada Pasal 114 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua, Kamis 21 Agustus 2025.

Dikatakan hakim, terdakwa ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. 

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Dadakan, Pastikan Kamar Hunian Bebas Narkoba dan Fasilitas Berlebihan

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT, Barang Buktinya Lumayan!

Hukuman untuk terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, M Risandi Elpianda SH, yaitu selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. 

Terungkap, perbuatan terdakwa Agus Jainudin ini yang merupakan warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI diamankan anggota Satreskoba Polres OKI. 

Dikarenakan terdakwa membawa barang haram Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dalam lipatan Tissue.

Saat dibuka terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic bening. 

BACA JUGA:Pengadilan Agama Kayuagung Catat Lonjakan Perceraian, Penyebab Dominan Narkoba dan Judi Online

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Peristiwa itu terjadi Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 16.20 WIB. Dimana terdakwa Agus sedang mengendarai motornya jenis Honda tanpa nopol dengan tujuan pulang kerumahnya. 

Sebelumnya, pada hari itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Agus  mendapatkan telepon dari kakak (DPO) untuk datang kerumahnya di Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: