Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024

Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024 --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Rabu 20 Agustus 2025, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, terkait belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Hutamrin mengungkapkan bahwa pada Selasa 19 Agustus 2025 tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.
BACA JUGA:Kejari Palembang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80
BACA JUGA:Dalam Sebulan Tim Intelijen Kejari Palembang Tangkap 3 DPO, Sisa 5 Siap Diburu
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Sementara lokasi kedua berada di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta beberapa barang bukti lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan proyek pengadaan bahan bangunan yang sedang disidik.
Suasana penggeledahan penyidik Kejari Palembang dalam rangkaian penyidikan korupsi belanja bahan bangunan Disperkimtan Kota Palembang--
Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Palembang.
Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat langkah penyidik adalah Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Hutamrin, bukti awal yang telah ditemukan mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: