Peras dan Ancam Pedagang Kopi Keliling, Preman Kambang Iwak Jadi Pesakitan

Peras dan Ancam Pedagang Kopi Keliling, Preman Kambang Iwak Jadi Pesakitan--
Keterangan tersebut dikuatkan saksi lain, pegawai Kafe Tasik bernama Billi. Ia sering melihat terdakwa mengutip uang dari pengendara yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan depan kafe tersebut.
Bahkan kata Billi, terdakwa pernah meminta izin untuk mengambil iuran parkir di area depan Kafe Tasik.
Suasana sidang kasus pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa Muharram Ibnu Batuta--
"Namun tidak kami tanggapi, karena parkir resmi kami berada di dalam area Hotel Swarna Dwipa," tegasnya.
Menurut Billi, orang-orang yang memungut uang parkir di depan kafenya tidak memiliki izin alias ilegal.
Saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa juga memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban pedagang kopi.
"Dari keterangan korban, uang Rp10 ribu diminta secara paksa oleh terdakwa. Kalau tidak memberi, korban diancam tidak boleh berjualan," jelas polisi tersebut.
Kasus ini, menambah panjang daftar aksi premanisme di Palembang yang menyasar pedagang kecil dan pemilik usaha di ruang publik.
Masyarakat berharap, proses hukum terhadap Muharram bisa memberi efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran.
Namun, fakta bahwa terdakwa disebut tak menunjukkan penyesalan membuat publik khawatir praktik serupa akan terus berulang, apalagi jika sanksi yang dijatuhkan tidak memberi efek gentar.
Kini, semua mata tertuju pada vonis majelis hakim yang diharapkan bisa menjadi sinyal tegas bahwa aksi premanisme tak lagi mendapat tempat di Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: