Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya, 3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Tim Patroli Polres Ogan Ilir

Diduga Lakukan Pungli di Simpang Palemraya, 3 Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Tim Patroli Polres Ogan Ilir

Ketiga terduga pelaku aksi premanisme dan Pungli, saat diamankan di Sat Samapta Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pembinaan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aksi premanisme

Ketiga pria tersebut, melakukan tindakan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, AIPDA Beni Harmoko, serta didampingi sejumlah personel. 

Tim patroli bergerak cepat setelah menerima laporan dari sejumlah sopir truk dan pengguna jalan, yang mengaku resah dengan aksi premanisme dan Pungli di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Aksi Pungli & Premanisme di Parkiran Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, 4 Sekawan Diamankan Polisi

BACA JUGA:Diduga Pungli Berkedok Ngamen, Pria yang Sering Beraksi di Lampu Merah Pintu Tol Kramasan Ogan Ilir Diamankan

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar area simpang, petugas menemukan tiga orang yang dicurigai melakukan aksi tersebut. 

Ketiga pria yang diduga melakukan Pungli tersebut, berinisial A, 24 tahun, warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim. 

Lalu, MYS, 24 tahun, warga Palembang, dan RR alias AG, 18 tahun warga Kota Palembang

Ketiga terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Sat Samapta Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan Belasan Preman dan Pelaku Pungli di Kawasan Monpera dan Bundaran Air Mancur

BACA JUGA:Tak Berikan Ruang Gerak Bagi Pelaku Pungli, Polsek Indralaya Ogan Ilir Amankan 5 Pria di Area Parkir Pasar

Aipda Beni Harmoko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat. 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat," tegasnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait