Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI--

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

BACA JUGA:Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

"Awalnya HRD hanya mau kasih setengah bulan gaji karena katanya saya belum setahun kerja. Tapi saya punya bukti tiga kali perpanjangan kontrak yang menunjukkan saya sudah kerja lebih dari setahun," katanya.

Ironisnya, dalam perjanjian kontrak kerja yang dibuat pihak hotel, tertulis jelas bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon bagi karyawan berstatus PKWT.


Endang Wahyuni penggugat Hotel Beston Palembang turut hadir dalam ruang sidang PHI--

"Bagaimana mau dapat pesangon? Sementara semua pekerja statusnya kontrak," tambah Yopi.

Hal serupa, menurut Yopi juga dialami oleh Endang Wahyuni dan sejumlah mantan karyawan lainnya yang diberhentikan tanpa menerima hak yang seharusnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Endang Wahyuni, Syamsul Rizal SH MH, menyebut bahwa praktik yang dilakukan oleh manajemen Hotel Beston Palembang jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

"Ini bukan hanya masalah Endang Wahyuni, ini gambaran sistemik yang bisa saja terjadi di banyak hotel lain. Karenanya kami sudah bersurat ke DPRD Kota Palembang agar segera memanggil manajemen Hotel Beston," tegas Rizal.

Menurut Rizal, kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja di sektor perhotelan di Palembang.

Ia juga mengimbau para pekerja lain untuk tidak takut bersuara. "Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di dunia kerja Indonesia. Kami ingin memberi pesan kuat bahwa hak pekerja tidak boleh disepelekan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: