Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Hak Klien Kami Diabaikan

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Hak Klien Kami Diabaikan--
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyinggung soal pengembalian dana yang dilakukan oleh terdakwa, yang menurut mereka telah diabaikan dalam proses penyidikan.
Indah Yulita disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp157 juta, namun fakta tersebut tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Suasana sidang penundaan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Indah Yulita--
"Kami menduga hak-hak klien kami telah diabaikan. Padahal bukti pengembalian dana sudah ada dan bahkan ada jaminan berupa sertifikat. Ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum," terang Randi.
Menurutnya, dengan adanya pengembalian dana dan jaminan tersebut, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Ia menilai bahwa perkara ini hanya merupakan persoalan perjanjian bisnis yang belum diselesaikan.
"Kami anggap ini lebih kepada pengikatan bisnis yang belum selesai, bukan suatu tindak pidana. Maka dari itu, kami akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, tim hukum terdakwa juga telah mengambil langkah tegas.
Mereka resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik ke Propam Mabes Polri, serta oknum jaksa ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, mereka juga melayangkan surat resmi ke Kejari Palembang yang berisi permohonan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam surat itu turut disertakan bukti-bukti penting, termasuk dokumen pengembalian dana dan jaminan aset.
Dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh, pihak terdakwa berharap agar majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang ada dan membebaskan Indah Yulita dari jeratan hukum yang dinilai tidak tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: