Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi hingga Dinilai Cacat Hukum

Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi hingga Dinilai Cacat Hukum

Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Pertanyakan Keabsahan Ekseskusi Hingga Dinilai Cacat Hukum--

BACA JUGA:Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde

Selain menghadirkan ahli perdata, Hambali mengungkapkan pihaknya juga akan mendatangkan seorang ahli sejarah untuk membuktikan bahwa kliennya benar merupakan ahli waris sah dari Raden Nangling.

Namun demikian, pihak tergugat tidak tinggal diam. Kuasa hukum pihak terlawan, Titis Rachmawati SH MH, menanggapi pernyataan ahli perdata dengan kritis.

Ia menyebut, bahwa keterangan yang disampaikan ahli terkesan tidak relevan dengan kondisi hukum terkini.

"Ahli menyatakan bahwa sita jaminan berlaku terus menerus, padahal dalam Pasal 195 KUHAP itu tidak disebutkan berlaku selamanya. Jadi sudah jelas ada kekeliruan dalam pemahaman tersebut," ungkap Titis.

Titis juga menilai bahwa, pihak pelawan hanya memperlambat proses hukum dengan membawa perkara ini ke jalur perlawanan yang tidak berdasar.

"Perlawanan ini hanya menghambat eksekusi. Tidak ada hubungan hukum antara pelawan dengan objek lahan tersebut. Jadi kami tidak akan menghabiskan energi untuk hal-hal yang tidak relevan," ujarnya.

Ia memastikan pihaknya tetap fokus untuk melanjutkan proses eksekusi sebagaimana mestinya.

"Kami tetap akan lakukan eksekusi. Ini hanya gangguan kecil yang tidak akan menghentikan proses yang sah," pungkas Titis.

Sidang perkara ini masih akan terus bergulir. Sengketa yang melibatkan aspek hukum, sejarah, dan administrasi pertanahan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat lokasi yang disengketakan berada di kawasan strategis pusat kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait