Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Memanas, Ahli Waris Raden Nangling Kembali Ajukan Gugatan Baru

Suasana ruang sidang gugatan sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang tanpa dihadiri pihak terlawan--
SUMEKS.CO - Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, kembali memasuki babak baru.
Sengketa yang melibatkan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, dengan sejumlah pihak ini seolah tak kunjung menemukan titik terang.
Meski, sudah berulang kali diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan terbaru kali ini diajukan oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH.
BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?
Gugatan dengan nomor perkara 241/Pdt Bth/2025/PN Palembang resmi didaftarkan pada 26 Agustus 2025, hanya berselang lima hari setelah gugatan sebelumnya kembali dinyatakan NO oleh majelis hakim pada 21 Agustus 2025.
Menurut Hambali, alasan hakim menolak gugatan sebelumnya bukan karena pokok perkara, melainkan persoalan legal standing.
Kuasa hukum gugatan perlawanan eksekusi sengketa lahan eks bioskop Cineplex menunjukkan berkas administrasi dihadapan majelis hakim PN Palembang--
"Hakim menilai pihak penggugat dianggap belum memiliki legal standing untuk mengajukan bantahan. Karena itu, kami mengajukan kembali gugatan baru dengan memperbaiki landasan hukumnya," ujar Hambali saat dikonfirmasi Rabu 10 September 2025.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa 9 September 2025 kemarin di PN Palembang. Namun, seluruh pihak terlawan tidak hadir di ruang sidang sehingga majelis hakim menunda jalannya sidang dan memerintahkan dilakukan pemanggilan ulang.
Adapun pihak terlawan dalam perkara ini terdiri dari Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja sebagai Terlawan I, Refki Efriandana Edward sebagai Terlawan II.
Lalu Ir. Ahmad Syafrial sebagai Terlawan III, dan Rosemerry sebagai Terlawan IV. Selain itu, turut tergugat adalah Pemerintah Kota Palembang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
BACA JUGA:Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: