Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?

Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?

Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?--

BACA JUGA:Terbongkar di Sidang OTT Proyek Pokir DPRD, Sugeng Akui Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

Namun, pertemuan tersebut ternyata dijadikan ajang untuk menyampaikan permintaan dana yang disebut-sebut untuk "kegiatan sosial", namun kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Permintaan dana itu disebut-sebut dalam forum untuk kepentingan tertentu, dan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Permintaan itu diduga sekitar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa, namun tidak seluruhnya memenuhi,” jelas Adhryansah.


Penampakan uang Rp 60 juta ‘sumbangan’ 20 Kades kecamatan Pagar Gunung yang terkena OTT jaksa Kejari Lahat.--

Pihak Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum dalam permintaan dana tersebut. 

Apalagi uang yang digunakan diduga bersumber dari ADD, yang jelas merupakan bagian dari keuangan negara.

"Jika benar berasal dari Dana Desa, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di daerah," tegasnya.

Adhryansah menambahkan, tindakan OTT ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat hukum untuk meminta uang.

Ia juga mengimbau agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan senantiasa didampingi oleh Kejari setempat melalui program Jaga Desa maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait