Kasus Rp29 Miliar Mafia Tanah di Ogan Ilir Terlalu Besar ‘Dimakan’ Mantan Kades Sendirian

Kasus Rp29 miliar mafia tanah di Ogan Ilir terlalu besar ‘dimakan’ mantan kades sendirian.--
Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan aktivitas pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada oknum pejabat desa.
Tujuannya untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sampai saat ini penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 63 orang saksi di kasus ini.
Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Tersangka L harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: