Rumah Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pasar Cinde Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Sita Dokumen

Rumah Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pasar Cinde Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Sita Dokumen

Rumah Eddy Hermanto Tersangka Korupsi Pasar Cinde Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Sita Dokumen hingga Kendaraan.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipimpin ketua tim penyidikan korupsi Pasar Cinde Palembang Erwin Indrapraja, rangkaian giat penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka Eddy Hermanto.

Rumah megah yang berlokasi di Komplek Kedamaian Tahap II EE-17 RT 10 RW 02 Kecamatan Kalidoni Palembang, jadi target penggeledahan kedua yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel Rabu 9 Juli 2025.

Dalam rangkaian penggeledahan, tim penyidik Kejati Sumsel dibantu oleh beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap, serta didampingi perangkat RT setempat.

Sebelum melakukan penggeledahan, ketua tim penyidikan menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah terlebih dahulu.

BACA JUGA:Diam-Diam Kejati Sumsel Geledah Rumah Para Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita

BACA JUGA:Mantan Kadis Kebudayaan Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan.

Sebelumnya, pada giat penggeledahan pertama tim penyidik menyasar rumah Raimar yang berada di kawasan Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Tak hanya itu, satu unit kendaraan pribadi juga turut disita sebagai barang bukti.

Langkah ini menunjukkan eskalasi serius dalam penyidikan, menyusul penetapan lima orang tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Aldrin Tando CEO PT Aldiron, Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:ALAMAK, Sebelum Masuk Bui Bos PT MB Klaim Bangun Pasar Cinde Sudah 40 Persen

Selain Raimar Yousnaidi, penyidik juga menetapkan Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), serta dua nama besar lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Nama Harnojoyo sendiri menjadi perhatian khusus publik setelah Kejati mengumumkan status tersangkanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait