Jeritan Hati Istri Pensiunan Pertamina: Kami Tak Minta Lebih, Hanya Minta Keadilan Atas Tanah

Jeritan Hati Istri Pensiunan Pertamina: 'Kami Tak Minta Lebih, Hanya Keadilan atas Tanah Kami'--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Isak haru dan suara gemetar dua perempuan lanjut usia menggema dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 8 Juli 2025.
Mereka bukan artis, bukan tokoh politik, hanya istri dari para pensiunan pegawai PT Pertamina yang datang membawa secercah harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di tanah tempat mereka mengabdi.
Mereka adalah Siti Halimah dan Tumiyan Pakpahan. Keduanya hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang gugatan perdata terkait lahan seluas 91 hektar di kawasan KM 7 Palembang, yang hingga kini belum bisa dikuasai oleh para pemiliknya meskipun telah memiliki sertifikat resmi.
Lahan itu dibeli melalui program perumahan yang dijalankan oleh Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II sekitar tahun 1970-an.
BACA JUGA:Cerita Pilu Ahli Waris Pensiunan, Miliki Sertifikat Tapi Tanah Dikuasai Warga Karena Pertamina Lalai
BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses
Duduk bersisian di kursi saksi, tangan mereka bergetar saat menceritakan kembali kisah panjang penuh luka dan ketidakadilan yang telah mereka jalani selama lebih dari setengah abad.
"Kami tidak minta lebih. Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu dibeli dari potongan gaji suami-suami kami saat masih aktif bekerja. Sekarang, kami hanya memegang sertifikat, tapi tanahnya tidak bisa kami kuasai," ujar Siti Halimah dengan mata berkaca-kaca.
Dua isti pensiunan Pertamina dihadirkan dalam gugatan tanah di KM7 tuntut pihak Pertamina ganti rugi lahan yang dibeli dari jerih payah suaminya--
Ia menuturkan bahwa dulu, program perumahan itu dibuat oleh YP3 dengan janji bahwa setiap pegawai yang ikut serta akan mendapatkan rumah di atas lahan yang dibeli secara kolektif.
Setiap bulan, gaji mereka dipotong untuk membayar cicilan tanah. Namun janji tinggal janji. Rumah tidak pernah dibangun.
Jalan menuju lokasi pun tak pernah disediakan. Lebih menyakitkan lagi, lahan tersebut kini telah dikuasai oleh pihak lain.
"Waktu kami ingin mengecek lokasi, malah diadang orang bawa parang. Padahal kami punya sertifikat asli," kisahnya dengan suara lirih.
BACA JUGA:Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: