Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

Korban Penggelapan Mobil Harapkan Kades Aktif di Banyuasin Dijemput Paksa.-Dok.Sumeks.co-

"Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka." ujarnya.

Upaya hukum lain, dirinya selaku korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Bapak Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan. 

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik semestinya menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

"Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik Pengurus FKKD Periode 2025-2027, Harapkan Kades Saling Bahu Membahu Bangun Daerah

BACA JUGA:Mantan Kades Teman Ridwan Mukti Masih Diburu, Tak Muncul Saat Eks Gubernur Bengkulu Ditahan, Apa Perannya?

Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa Terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan Terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan Terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.

"Saya harap agar dapat dilanjutkan keproses selanjutnya dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait