Diduga Dikeroyok Sultan Palembang, Korban Harapkan Keadilan Meski Perkara Naik ke Tingkat Penyidikan

Diduga Dikeroyok Sultan Palembang, Korban Harapkan Keadilan Meski Perkara Naik ke Tingkat Penyidikan.-Dok.Sumeks.co-
"Saya tidak mampu melawan dan hanya bisa pasrah dikeroyok banyak orang," ujarnya.
Edwin pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1170/IV/2025. Edwin berharap Polrestabes Palembang dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
"Laporan kemarin malam sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan saya berharap laporan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:5 Jam Penyidik Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T
Lau menanggapi itu, Sultan Iskandar melaporkan Edwin ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan UU ITE yakni pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
Dia melaporkan sosok yang sebelumnya mengaku dikeroyok Sultan Iskandar itu ke SPKT Polrestabes Palembang pada Minggu (20/4/2025) malam.
"Tidak benar (dugaan pengeroyokan tersebut). Tidak ada pengeroyokan," kata Sultan Iskandar, Selasa 22 April 2025 lalu.
Melalui Kuasa Hukum Kesultanan Palembang Darussalam, pihaknya mengadukan Edwin atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
"Saya gaptek, baru membuat akun sosial media TikTok bulan Ramadan lalu. Ternyata, dia (Edwin) telah memposting ujaran kebencian (terhadap dirinya) sejak tahun 2022," katanya.
Dia mengatakan dugaan ujaran kebencian itu baru diketahui lewat kerabatnya pada Jumat (18/4) lalu. Ternyata, postingan yang menurutnya mengarah pada ujaran kebencian tersebut bahkan ditandai ke akun-akun kerajaan yang berada di luar negeri.
"Saya baru tahu 18 April malam, sempat dihapus namun diposting ulang. Kami akhirnya lapor ke Polsek Kemuning, namun karena ternyata bukan ranah mereka akhirnya dialihkan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: