MA Kuatkan Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dihukum Berat

Sidang kasus pembunuhan bos toko bangunan di OKI dengan agenda putusan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan korbannya bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihukum berat.
Terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dipidana penjara selama 16 tahun dan terdakwa Alim Ardianto dipidana penjara seumur hidup.
Hukuman itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Terkait putusan itu Kejaksaan Negeri OKI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dengan adanya informasi putusan kasasi dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Yakni dua terdakwa. Putusan kasasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir
BACA JUGA:Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup
Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu, 02 Juli 2025, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan Nomor Putusan Kasasi 817 K/PID/2025 tanggal 24 April 2025 untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dan Nomor Putusan Kasasi 818 K/PID/2025 tanggal 24 April 2025 untuk terdakwa Alim Ardianto.
Bahwa pemberitahuan putusan kasasi ini telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Pemohon dan terdakwa sebagai termohon pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Prof Dr Surya Jaya, SH MHum didampingi oleh Hakim Anggota 1 Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum dan Hakim Anggota 2 Sutarjo SH MH.
Bahwa amar putusan kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag tanggal 14 Januari 2025.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
BACA JUGA:Besok 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Jalani Vonis
Dimana yang isi putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dipidana penjara selama 16 tahun dan terdakwa Alim Ardianto dipidana penjara seumur hidup.
"Kami Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, Rabu 2 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: