Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu', Diasumsikan untuk Anita Noeringhati

Saksi Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp400 Juta 'Untuk Ibu' Diasumsikan Untuk Anita Noeringhati--

BACA JUGA:Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal kegiatan dari ketua RT dan lurah setempat.

Anita kemudian meminta agar proposal tersebut disampaikan ke Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah, yang juga kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Proposal diserahkan oleh Arie dalam pertemuan dengan Apriansyah di sekitar Gedung DPRD Sumsel.

Proyek tersebut akhirnya disepakati untuk dilaksanakan oleh CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.


Sidang lanjutan pemeriksaan perkara korupsi fee proyek pokir mantan DPRD Sumsel pada dinas PUPR Banyuasin--

Dalam prosesnya, disepakati adanya pembagian "fee proyek" sebesar 20 persen, dengan rincian 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah, 3 persen untuk panitia lelang, dan sisanya untuk pihak lain yang belum disebutkan secara rinci.

Transfer dana kepada Arie Martha Redo dilakukan dalam dua tahap oleh Wisnu dan Ipan Herdiansyah, yakni Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023, dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023. Total fee yang diterima Arie pun mencapai Rp606,8 juta.

Atas perbuatannya, Arie Martha Redo dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih akan berlanjut, dan publik menantikan kejelasan mengenai sejauh mana keterlibatan para pihak yang disebut-sebut dalam proses korupsi berjamaah proyek pokir ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait