Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terancam hukuman berat usai dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin pagi, 23 Juni 2025, Deliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.
Selain pidana pokok, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa
BACA JUGA:Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita
Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.
Suasana sidang Tipikor PN Palembang atas nama terdakwa Deliar Marzoeki yang dituntut 8 tahun penjara plus pidana pengganti 4 tahun pidana penjara--
"Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU Syaran dalam pembacaan amar tuntutan.
JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.
Namun demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan dan keterusterangan Deliar dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: