Selewengkan Dana Hibah Rp624 Juta, Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Bakal Disidangkan

Tim JPU Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas fisik tiga tersangka korupsi dana hibah PMI ke PN Palembang--
Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp624 juta disalahgunakan oleh ketiga tersangka.
Penyelewengan itu terkuak, melalui audit dan serangkaian pemeriksaan terhadap aliran dana dan realisasi kegiatan PMI yang ternyata fiktif maupun tidak sesuai peruntukan.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp624 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan laporan kegiatan PMI," jelas Wathon.
Namun demikian, selama proses penyidikan berlangsung, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian negara melalui penitipan dana sebesar Rp479 juta oleh beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi di PMI Ogar Ilir Tadi Malam Tidur di Sel Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang
BACA JUGA:Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta
"Penitipan kerugian negara dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Ini menunjukkan itikad baik dari beberapa pihak, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut," tambahnya.
Terkait dengan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku korupsi, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Untuk keperluan proses persidangan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: