Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S

Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S--
SUMEKS.CO - Ini syarat tambang ilegal jadi resmi dan minyak bisa diserap negara melalui K3S atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tambang minyak ilegal yang kemudian memenuhi syarat untuk dilegalkan itu harus dikelola dibawah BUMD, Koperasi, atau UMKM.
Katagori tambang minyak rakyat yang bisa dilegalkan adalah sumur minyak tua yang dibor sebelum tahun 1970.
Sumur minyak itu dulunya pernah berproduksi tapi tidak lagi diusahakan.
BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan
Sumur minyak produksi namun tidak aktif lagi paling sedikit 6 bulan, dan bukan sumur tua.
Sumur itu tidak masuk rencana kerja kontraktor pada tahun berjalan dan 1 tahun berikutnya.
Pemerintah akan kasih kesempatan pengelola sumur minyak yang memenuhi syarat untuk produksi selama 4 tahun.
Tujuannya agar eksplorasi minyak itu memperbaiki tata kelola sesuai good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Rampok Bersajam di POM Mini Gandus Bikin Ketar Ketir Pedagang Minyak, Takut Buka Sampai Malam
BACA JUGA:3 Pelaku Bikin Keran di Pipa Minyak Pertamina Ogan Ilir, Sekali Sedot Bisa 8 Ton
Ada catatannya?
Pengelolan sumur rakyat itu tidak penambahan sumur baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: