Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S

Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S

Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S--

BACA JUGA:Kaffah Minta MPK Fokus Kaji Tambang Rakyat

“Kita tunggu inventarisasi selesai dulu, baru kemudian kita berbicara yang lain,” tegas Herman Deru.

Diketahui, K3S ini adalah badan usaha yang punya kontrak kerjasama dengan pemerintah yang diwakili SKK Migas atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun ada syaratnya, tambang minyak yang bakal diserap K3S itu harus memenuhi beberapa syarat.

Hingga 15 Juli 2025 nanti semua sumur minyak rakyat yang memenuhi syarat datanya akan akan diserahkan pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Yang masuk di wilayah kerja, perusahaan K3S harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat lalu, 13 Juni 2025.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: