Kemenkum Sumsel Gelar FGD untuk Evaluasi Produk Hukum Daerah dalam Pengendalian Karhutla dan Pengelolaan Pemak

Kemenkum Sumsel Gelar FGD untuk Evaluasi Produk Hukum Daerah dalam Pengendalian Karhutla dan Pengelolaan Pemak

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas evaluasi produk hukum daerah terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan pemakaman, di Kota Palembang, Selas--

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas implementasi regulasi tersebut di masyarakat.

Hendrik Pagiling menekankan bahwa evaluasi ini sangat penting agar produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tetapi juga dapat memberikan solusi yang aplikatif di lapangan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Prabumulih

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

"Regulasi daerah harus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," tambahnya.

Sesi pemaparan materi dalam FGD ini dilakukan oleh narasumber yang memiliki pengalaman langsung dalam implementasi regulasi di lapangan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat.

Sementara itu, Dinas PRKP Kota Palembang dan BPBD Sumsel menambahkan perspektif teknis berdasarkan pengalaman pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Peringati Hari Lahir Pancasila 2025 Secara Daring, Teguhkan Komitmen Nilai Luhur Bangsa

FGD ini menunjukkan komitmen Kemenkum Sumsel untuk terus berperan aktif dalam perbaikan regulasi daerah.

Dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan produk hukum daerah dapat lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, lingkungan, serta pembangunan yang berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait