CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

Tidak ada lagi ilegal drilling, Permen nomor 14 minyak sumur rakyat diserap K3S--
Sumur itu tidak masuk rencana kerja kontraktor pada tahun berjalan dan 1 tahun berikutnya.
Pemerintah akan kasih kesempatan pengelola sumur minyak yang memenuhi syarat untuk produksi selama 4 tahun.
Tujuannya agar eksplorasi minyak itu memperbaiki tata kelola sesuai good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ada catatannya?
BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai
Pengelolan sumur rakyat itu tidak penambahan sumur baru.
Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur minyak baru, maka sumur itu akan diserahkan ke Ditjen Gakkum ESDM.
SUMEKS.CO - Menteri ESDM Bahlil Lahadila, melalui surat Nomor: T260/MG/04/MEM.M/2025.
BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai
Surat itu isinya meminta para gubernur menginventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya.
Pendataan itu dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas, K3S, atau pihak terkait lainnya.
Surat menteri ESDM itu tanggal 3 Juni 2025 ditujukan pada 10 Gubernur, termasuk Sumsel.
Hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat dilaporkan tertulis pada Kementerian ESDM paling lambat 15 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: