Rute Terakhir Kurir Antoni, Pick Up Sabu 11 Kg di Warung Jamu Menuju Toko Pempek Sukabangun 2

Sabu 11 Kg rute toko jamu Km11 ke jalan Sukabangun 2 membawa Antoni masuk penjara.--
TKP penangkapan Antoni di parkiran salah satu toko pempek di jalan Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
Penangkapan Antoni ini sebenanya sudah lama, yaitu 27 Mei lalu, dan kasus ini baru dirilis polisi, Rabu, 4 Juni 2025.
“Pemilik sabu itu adalah pria inisial Z ini sudaj kita tetapkan DPO (buron),” tegas Harissandi, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh AKBP Harissandi, tersangka Antoni usai ditangkap dibawa dulu ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
BB sabu yang disita juga sudah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
“Ya, sudah dipastikan positif narkotika berdasarkan uji Lab,” katanya.
Jika terjual sabu seberat 11 kg itu bisa laku Rp11 miliar lebih, dan gagal beredar membuat 110 juta jiwa terselamatkan dari narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: