Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Ancaman pidana mati tersebut didapatkan Nurhasan alias Acun, saat majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH MH menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, Selasa 18 Juli 2023.-foto:fadli-

Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 115 Kg bernama Nurhasan alias Acun, hanya bisa terdiam dan tak menunjukkan ekspresi apapun.

Acun dituntut Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.

BACA JUGA:Amankan 10 Paket Sabu-sabu dari Tangan Kurir Narkoba

Ancaman pidana mati tersebut didapatkan Nurhasan alias Acun, saat majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH MH menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, Selasa 18 Juli 2023.

JPU Kejati Sumsel Desmilita, dalam amar tuntutan pidana membuktikan bahwa terdakwa Nurhasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diterangkan Desmilita dalam ruang sidang, Nurhasan alias Acun terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Barang bukti yang di dapatkan yakni narkotika seberat 115 kg sabu," terang JPU.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nurhasan alias Acun yang hadir dalam ruang sidang bakal menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) Selasa depan.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.

Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.

BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: