Banner Pemprov

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Depan Sekolah, Cegah Narkoba Masuk Kalangan Pelajar SMA di Palembang

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Depan Sekolah, Cegah Narkoba Masuk Kalangan Pelajar SMA di Palembang

Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mencegah dampak peredaran barang haram narkoba masuk ke kalangan pelajar SMA di Kota Palembang, Satres narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Senin 20 April 2026.

Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, tepat di depan SMA Negeri 7 Palembang, pada Jumat malam, 17 April 2026.

Keduanya, yakni AA (43) dan J (37) diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Tanjung Raja Ikrar Komitmen Anti Narkoba dan Handphone

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi-Lagi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram, Konsisten Berantas Narkotika

Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,17 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka. Barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dalam menjaga lingkungan, terutama di sekitar fasilitas pendidikan, agar terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Faisal P. Manalu, Senin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.

BACA JUGA:Sedang Duduk Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di 5 Ulu Palembang Diamankan Petugas

BACA JUGA:Sedang Duduk Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di 5 Ulu Palembang Diamankan Petugas

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. Lokasi penangkapan yang berada di sekitar sekolah menunjukkan bahwa jaringan pengedar menyasar wilayah yang rentan, sehingga penindakan cepat menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait