Dugaan Penggelapan Dana Rp46 Miliar Pembelian Kios Pedagang Pasar Cinde ke PT Magna Beatum Didalami Kejati

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH--
Selain memeriksa para pedagang, Kejati Sumsel juga telah menggeledah tujuh lokasi penting, antara lain Kantor Dinas Perkim Sumsel, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Bapenda Palembang, Perumda Palembang, BPKAD Sumsel, hingga Kantor Gubernur Sumsel.
Rangkaian pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat strategis. Di antaranya adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, serta Mukti Sulaiman yang pernah menjabat sebagai Sekda Sumsel.
Tak ketinggalan, Direktur, Komisaris, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum turut diperiksa.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Asisten III Setda Palembang Tahun 2017 Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Turut Periksa Kabid PUCK Sumsel dalam Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Pada Mei 2025 saja, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mantan pejabat Dinas PU Cipta Karya Sumsel, Dinas Perkim, serta sejumlah pejabat teknis terkait perencanaan dan pembangunan Pasar Cinde.
Di antaranya adalah Basyaruddin Akhmad, mantan Kadis Perkim Sumsel; Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga eks Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel; dan ERN, Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015.
Sebelumnya, pembangunan ulang Pasar Cinde yang dijanjikan sebagai proyek modernisasi pasar tradisional justru berujung mangkrak.
Padahal, ratusan pedagang telah menyetorkan dana untuk memiliki kios baru. Kegagalan ini menimbulkan keresahan dan potensi kerugian besar bagi masyarakat.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Jemput Bola Periksa Saksi di Jakarta
BACA JUGA:Mantan Kadispenda Palembang Sinta Raharja Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Juru bicara Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut.
"Kami serius menangani perkara ini. Semua pihak yang terlibat, baik dari PT Magna Beatum maupun unsur pemerintahan, akan ditelusuri keterlibatannya secara menyeluruh," jelasnya.
Dengan nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan banyak pihak, kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar Kejati Sumsel pada 2025.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dan korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: