SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa

SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa

Ini cara oknum pengacara MO di Palembang setting agar kliennya lepas kasus korupsi internet desa di Muba. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rupanya ini cara oknum pengacara di Palembang setting agar kliennya lepas dari kasus internet desa di kabupaten Muba.

Pengacara inisial MO atau Muhammad Ridho bersama kliennya Muhzen alias MH mengarang cerita bahwa orang yang menerima uang korupsi itu adalah terdakwa Riduan.

Untuk diketahui Muhzen (MH), klien dari pengacara MO, adalah pejabat struktural di Dinas PMD Kabupaten Muba. 

Pengacara MO berharap tanggungjawab hukum kliennya MH beralih kepada terdakwa lainnya, yakni Riduan.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Internet Desa dari Gubernur

Sekedar mengingatkan Riduan ini adalah Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, dan dia sudah divonis 5 tahun penjara di kasus yang sama.


Ini cara oknum pengacara MO di Palembang setting agar kliennya lepas kasus korupsi internet desa di Muba. --

Sedangkan Arif atau M Arif adalah Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, Arif juga sudah dihukum 7 tahun penjara.

Keduanya divonis hakim pengadilan Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025 lalu.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Harbal Fijar, selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba hanya divonis 1 tahun penjara. 

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Internet Desa dari Gubernur

Padahal di kasus ini MH lah yang telah menerima fee proyek sebesar lebih dari Rp7 miliar di kasus internet desa itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: