Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Sukirman--
Saat ini batas usia pensiun ASN adalah 58, ada yang 60 tahun untuk fungsional madya, bahkan 65 untuk fungsional utama. Dokter dan guru umumnya saat ini adalah 60 tahun. Ada sebagian profesi atau Lembaga dengan UU tersendiri melebihi angka itu, bahkan untuk guru besar/professor mencapai angka 70.
Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa yang lebih besar khususnya yang menyangkut ketenagakerjan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran, Batas Usia 58 untuk ASN itu masih layak dipertahankan. Sudah cukup bijak juga memberikan ruang untuk eselon dua ke atas pensiun di usia 60 tahun, Sementara untuk Fungsional Ahli Pertama, Muda dan Madya tetap 58 tahun.
BACA JUGA:Smartphone Terbaru Tecno Pova Curve Punya Baterai Hemat dengan Performa Mumpuni
Beri ruang Ahli Utama untuk pensiun di usia 60 tahun.Jika Ahli Utama ini mau diperpanjang jangan lebih dari 62 tahun. Saat ini ahli madya pensiun diusia 60 tahun. Bagi saya penghargaan cukup diberikan kepada Ahli Utama, sementara Pertama, Muda dan Madya tetap sama 58 tahun.
Untuk Dokter dan Guru tetap 60 tahun jangan sampai melebihi itu, bahkan Guru Besar sekalipun yg sekarang 70 tahun cukup dibatasi di usia 65 tahun.
Dalam tulisan ini saya hanya mengutarakan alasan demi keadilan dan sensitivitas kita melihat kepentingan bangsa yang lebih besar, alasan lain bisa saja diperkuat melalui penelitian seberapa efektif ASN itu ketika bekerja di atas usia 60 tahun.
Tengoklah berbagai kasus tentang keluhan terhadap ASN seperti hanya absen pagi dan absen sore. Tentu ini tidak bisa digeneralisasi, tetapi keluhan tentang pelayanan itu adalah berita klasik yang tetap aktual.
BACA JUGA:Realme Neo7 Turbo Punya Layar Canggih Teknologi AMOLED dengan Kecerahan 6500 Nits
Memperpanjang usia pensiun, akan memperlambat proses regenerasi dan memperlambat “penataan” di lingkungan ASN. Ibarat “bottle neck” memperpanjang usia pensiun bagi ASN akan melahirkan perlambatan reformasi birokrasi itu sendiri.
Bagi saya pemerataan kesempatan bekerja sebagai PNS atau ASN lebih penting ketimbang memperpanjang usia pensiun. Usulan itu mungkin menarik untuk digulirkan kembali ketika Indonesia sudah mencapai Indonesia Emas. Salam Indonesia.
Oleh : Sukirman
Alumnus Fisip Universitas Sriwijaya dan Magister Kebijakan Publik Unisti Palembang.
pernah bertugas sebagai Reporter di Istana Kepresiden RI (2001-2008)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: