Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Batas Usia Pensiun PNS: Menakar Sensitivitas Bernegara

Sukirman--

BACA JUGA: Vivo V30e Hadirkan Performa Mumpuni Chipset Snapdragon 6 Gen 1, Jangan Dianggap Remeh!

Saking terbatasnya “kuota” negara dalam mempekerjakan warga negaranya, maka dilakukanlah rekrutment yang berkeadilan, agar semua warga “Ikhlas” bahwa yang diterima adalah yang terbaik.

Atas dasar ini juga semua rekrutmen terkait dengan “pekerja negara” itu harus melalui sistem rekrutmen yang adil, mumpuni, transparan dan akuntabel,  Ketika  ini berjalan sempurna, maka tugas negara dalam memberikan ruang warganya  agar mempunyai penghasilan dan bisa  hidup layak  dianggap selesai.

Harus diingat bahwa sistem rekrutmen itu dilakukan karena kuota pekerjaan yg disediakan negara  terbatas. Jangan lupa,  ada atau tidak sistem rekrutmen yang biasa dilakukan dengan istilah “test-masuk”, menyediakan pekerjaan untuk warga negara itu adalah kewajiban negara. 

Toh, lulus atau tidak lulus seorang warga negara, tetap saja butuh makan, butuh pakaian, butuh tempat tinggal, butuh  sekolah, butuh obat ketika sakit. Oleh sebab itu tidak lulus jadi ASN, bukan berarti hilangnya kewajiban negara atas warga negara tersebut.  

BACA JUGA:Review Kehebatan Kamera HP Flagship Vivo X200s Bawa Pengalaman Fotografi Mumpuni

BACA JUGA:Edison-Sumarni Berhasil Realisasikan Program Pro Rakyat di 100 Hari Kerja, Wujudkan Muara Enim MEMBARA

“Kuota” itu akan semakin sulit dan semakin terbatas jika Batas Usia Pensiun ASN diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini harus dibaca sebagai hilangnya kesempatan negara dalam memberikan lapangan kerja, harus dimaknai sebagai hilangnya kesempatan negara mensejahterakan warganya, dan boleh diartikan sebagai hilangnya peluang negara dalam menghadirkan keadilan dalam kesempatan kerja. 

Di sisi lain, diluar kemampuan negara mempekerjakan warga negaranya, negara melalui kebijakan yang dijalankan pemerintah mendorong terciptanya lapangan kerja melalui sektor swasta. Ini gampang diucapkan tetapi praktiknya sulit dilaksanakan.

Prinsipnya sederhana, jika swasta memindahkan industrinya ke negara lain seperti ke Kamboja dan Vietnam, maka harus dimaknai  satu industri itu akan membuat ribuan tenaga kerja Indonesia kehilangan kesempatan bekerja, berarti kehilangan kesempatan mempunyai penghasilan.

Hengkangnya sebuah idnsutri bisa saja diartikan  pintu masuk bagi  bertambahnya penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Penuh Khidmat, Wabup Ogan Ilir Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

BACA JUGA:Tawarkan Fitur Premium dan Performa Ngak Kaleng-kaleng, 5 HP Samsung Seri A Ini Turun Harga di Juni 2025

Saat ini tingkat kemiskinan Indonesia menurut BPS mencapai 8,57 persen  sementara menurut Bank Dunia 60,3 persen. Data 8,57 persen yang setara dengan 24,06 juta jiwa itu dengan asumsi angka pengeluaran yang kita bulatkan saja 600 ribu perbulan.

Batin kita akan semakin gundah jika  nilai 600 ribu  itu dinaikkan menjadi dua kali lipat atau tiga kali lipat, maka  persentase penduduk miskin itupun otomatis   meningkat.  Muaranya Indonesia akan semakin tertatih mengentaskan ketertinggalan. Sekali lagi, berpijak dari data ini, sangat tidak rasional jika usia pensiun PNS diperpanjang.

Angka 58-60 itu Sudah Ideal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: